Thursday, September 08, 2011

UU Penerbangan, Maskapai Boleh Sewa Beli Pesawat


Pemerintah memperbolehkan syarat kepemilikan pesawat untuk pesawat yang saat ini masih dalam status sewa beli atau lease to purchase.

Persyaratan tersebut masuk dalam Penjelasan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dengan adanya penjelasan tersebut, maka maskapai yang belum sepenuhnya membeli lima pesawat diperbolehkan tetap beroperasi.

Dalam UU tersebut mengatur bahwa untuk maskapai penerbangan berjadwal diharuskan mengoperasikan minimal 10 unit pesawat yaitu minimal lima unit  dengan status hak milik dan   minimal menguasai lima unit lainnya.

Aturan itu akan dilaksanakan penuh pada Januari 2012, sehingga maskapai yang belum memenuhi persyaratan tersebut akan dicabut izin usahanya.

"Kalau sudah lease to purchase kan artinya pesawat tersebut akan dimiliki. Nah itu yang diakui memenuhi persyaratan, asalkan ada bukti-buktinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Menurut Herry,  maskapai berjadwal besar yang ada saat ini yaitu Garuda Indonesia, Batavia Air, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Lion Air dan Indonesia AirAsia telah memiliki persyaratan tersebut.

Lion dan Indonesia AirAsia tertolong oleh kebijakan itu karena sistem pembelian sebagian pesawat mereka untuk memenuhi persyaratan tersebut adalah melalui lease to purchase.





(Tribunnews)

No comments:

Post a Comment